Kesehatan adalah hak seluruh warga negara Indonesia. Jaminan kesehatan tertuang dalam UUD 1945 pasal 28H, meliputi mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Sejalan dengan amanat UUD 1945 tersebut, YAICI mengambil peran untuk mendukung upaya-upaya pemenuhan hak kesehatan, terutama anak-anak. Komitmen ini juga dalam rangka mewujudkan Generasi Emas Indonesia 2045.
Sebagaimana kita tahu, pemimpin bangsa Indonesia tahun 2045 adalah mereka yang saat ini balita hingga yang sedang duduk dibangku sekolah pendidikan dasar. Oleh karena itu, menjaga kesehatan generasi ini ada;ah prioritas. Agar dimasa produktifnya nanti dapat menjadi sumber daya manusia yang unggul dan mampu membawa Indonesia menjadi negara berpengaruh. Dalam menjalankan pilar Kesehatan, YAICI menjalankan program:
Advokasi
Mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang berpihak pada pemenuhan hak kesehatan anak seperti kebiasaan konsumsi gula berlebihan, mispersepsi masyarakat mengenai produk kental manis, iklan-iklan produk makanan dan minuman yang berpotensi menimbulkan kebohongan publik, BPJS, dll.
Mendorong pengawasan implementasi kebijakan pemerintah terkait gizi anak oleh produsen makanan dan minuman/ pihak-pihak terkait
Sosialisasi
Melakukan survey dan penelitian terkait konsumsi kental manis dan status gizi anak