Fenomena siswa titipan yang masuk melalui “jalur siluman” dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kembali mencuat di sejumlah SMA negeri di Banten, Bali, dan Kepulauan Riau. “Jalur siluman” adalah istilah untuk jalur masuk sekolah negeri melalui desakan dari pihak yang memiliki kuasa tertentu, seperti anggota legislatif, aparat, pejabat daerah, aktivis LSM, hingga wartawan.
Berdasarkan temuan tim Kompas, sejumlah SMA negeri menerima siswa baru melebihi daya tampung yang dilaporkan saat PPDB. Hal ini terungkap setelah membandingkan rencana daya tampung (RDT) sekolah dengan total siswa baru setelah tahun ajaran bergulir. Salah satu contohnya adalah SMAN 3 Batam, Kepulauan Riau. Sekolah ini menerima 1.691 siswa, melebihi kapasitas RDT yang seharusnya 1.296 siswa.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 3 Batam, Edison Dolok Saribu, menjelaskan bahwa eksodus siswa terjadi akibat desakan dari berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Para siswa ini sudah diterima di sekolah lain, tetapi tetap ngotot ingin masuk ke SMAN 3 Batam, yang dianggap sekolah favorit.
Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Riau, Andi Agung, mengakui fenomena ini. Ia menyatakan bahwa daya tampung sekolah negeri di Batam masih kurang, meski pemerintah terus membangun sekolah baru dan kelas baru setiap tahun. Menurutnya, langkah harus diambil untuk menjamin hak anak untuk sekolah, meski ini melanggar aturan PPDB yang ada.
Di Bali, fenomena serupa terjadi di SMAN 2 Denpasar. Kepala Sekolah I Gede Eka Mahendra menyebut adanya siswa yang masuk melalui “jalur antah-berantah” atau titipan dari pihak berkuasa. Sekolah ini terpaksa mengubah laboratorium dan ruang pertemuan menjadi kelas reguler untuk menampung siswa tambahan.
Di Kabupaten Tangerang, Banten, SMAN 13 juga mengalami hal serupa. Ketua PPDB Sudarto dan guru senior Kosim mengakui adanya siswa titipan dari berbagai pihak, termasuk aparat, pimpinan desa, wartawan, dan pegiat LSM. Aparat bahkan menggunakan surat rekomendasi untuk menitipkan siswa.
Menanggapi temuan ini, Ditjen Pauddikdasmen Kemendikbudristek menyatakan bahwa populasi siswa yang melebihi daya tampung sekolah menunjukkan kebutuhan akan sekolah baru atau ruang kelas baru di wilayah padat penduduk. Namun, jika terjadi di wilayah dengan jumlah sekolah yang memadai, aturan yang ada harus ditegakkan.
Kemendikbudristek telah membentuk nota kesepahaman dengan berbagai pemangku kepentingan pendidikan dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah untuk memastikan pelaksanaan PPDB yang obyektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Diharapkan, langkah ini dapat mengatasi fenomena “jalur siluman” dan menjamin proses penerimaan siswa yang lebih adil dan sesuai aturan.