Semarang, 30 Oktober 2019 – Dalam rangka hari pangan sedunia PP Muslimat NU Pusat menandatangai note kerjasama dengan Yayasan Abhipraya Insan Cendikia Indonesia dalam mensosialisasikan cerdas memilih pangan anak & bijak menggunakan Susu Kental Manis di tiga
kota, yaitu Semarang, Surabaya dan Palembang.

Sosialisasi ini sebagai bentuk kepedulian kedua lembaga untuk mewujudkan Indonesia Emas dan melindungi anak Indonesia dari gizi buruk akibat kurangnya pengetahuan ibu akan gizi. Hadir dalam sosialisasi tersebut, Endah Evayanti, Kepala Bimbingan Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Kota Semarang. Prof. Dr. Hj. Ismawati Hafied Mag, selaku Ketua PW Muslimat NU Jawa Tengah, dr. Erna Soefihara Ketua Bidang VII PP Muslimat Pusat. Dra. Zeta Rina P, M.Kes, AptKa Sie Penyidika BPOM,. Arif Hidayat SE, MM, Ketua Harian Yayasan Abhiparaya Insan Cendikia Indonesia Arif Hidayat.

dr. Erna Soefihara selaku Ketua Bidang VII PP Muslimat NU mengatakan, sebagai ibu kita harus menjadi ibu yang cerdas dalam memilih pangan sehat bagi anak, jangan asal memilih pangan berdasarkan kata orang atau kata iklan. Tapi ibu harus teliti terutama dalam membaca label produk pangan yang akan kita berikan kepada keluarga kita terutama anak.

Menurut dia, kebanyakan ibu zaman now ingin semuanya serba instan dan praktis sehingga tidak berpikir kritis, dan salah satu contoh yang sekarang ini sedang menjadi perbincangan ramai di
masyarakat adalah produk susu kental manis, dimana orang telah salah persepsi tentang skm ini yang dianggap sebagai minuman susu. Padahal peruntukan skm sebagai topping makanan atau minuman.

Semetara ketua harian Yayasan Abhiparaya Insan Cendikia Arif Indonesia mengatakan bahwa SKM memang masuk dalam kategori susu namun skm tidak baik untuk diminum tunggal karena kandungan gulanya yang tinggi, dengan sekali minum mengandung 50% gula. Karena itu Yaici dan PP Muslimat sepakat untuk mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat agar masyarakat yang sudah terlanjur salah persepsi bisa kita luruskan.

Arif mengapresiasi BPOM yang telah mengeluarkan peraturan badan No.31tahun 2018 tentang label pangan Olahan, untuk menggantikan Surat Edaran (SE) No. HK.06.5.51.511.05.18.200 tahun 2018 tentang label dan iklan pada produk susu kental dan analognya. Sebagaimana diketahui, SE yang mengatur tentang label dan iklan susu kental manis, produsen dilarang (1) menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun dalam bentuk apapun dalam label dan iklan produk SKN dab sejenisnya, (2) menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analognya (kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi, produk susu lain antara lain susu sapi/susu yang dipasteurisai/susu yang disterilisasi/susu formula/susu pertumbuhan,. (3) menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikosnsumsi sebagai minuman serta (4) penayangan iklan pada jam tayang acara anak-anak.

Point-point yang diatur melalui surat edaran tersebut akhirnya dipertegas melalui Perka 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Di dalam peraturan yang ditanda tangani pada 19 Oktober 2018 tersebut, aturan tentang susu kental manis terdapat pada pasal 54 butir 1 serta pasal 67 butir w dan x.

Pasal 54 memuat kewajiban produsen mencantumkan tulisan berbunyi:

“Perhatikan!

Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu

Tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan

Tidak dapat digunakan sebagi satu-satunya sumber gizi”.

Sementara pasal 67 butir W memuat larangan berupa pernyataan/visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disaqjikansebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai sati-satunya sumber gizi. Butir X memuat larangan pernyataan/visualisasi yang semata-mata menampilkan anak dibawah usia 5 (lima) tahun pada susu kental dan analognya.

Gerakan bijak menggunakan SKM juga telah disosialisasikan oleh Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (KOPMAS), komunitas yang peduli pada kesehatan masyarakat. KOPMAS mensosialisasi gerakan bijak menggunakan SKM di Car Free Day, Monas, Jakarta, bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2018.

Hadir pada acara itu sekitar 300-an ibu-ibu yang membubuhkan tanda-tangan sebagai tanda mereka mendukung gerakan tersebut.Menurut Arif Hidayat Ketua KOPMAS, gerakan ini akan disosialisasikan ke desa-desa pelosok, mengingat masih banyak ibu-ibu di pelosok yang belum mengetahui bahwa SKM bukan produk susu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

English EN Indonesian ID