Jakarta, 08 September 2021 -Koordinator Kelompok Subtansi Standardisasi Bahan Baku, Kategori, Informasi dan Harmonisasi Pangan Olahan, Yeni Restiani menyebut jika susu kental manis (SKM) secara fungsi tidak untuk menggantikan air ASI, tidak cocok untuk bayi sampai 12 bulan, dan tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.

“Tipikal dari SKM adalah susu yang manis, memang untuk usia anak-anak di bawah 1 tahun. Sudah ada peringatannya, masyarakat yang memang beresiko terhadap kandungan gulanya seharusnya perlu mengoreksi diri,” jelasnya saat dialog Pro 3 RRI, Rabu (1/9/2021).

Berdasarkan regulasi, kata Yeni, SKM seharusnya digunakan untuk topping bukan untuk diseduh.

“Kami sudah menuangkan dalam regulasi peraturan badan POM nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan jadi memang ditegaskan pula bahwa penggunaan yang benar itu digunakan sebagai topping misalnya untuk martabak, campuran kopi, coklat, dan lain-lain,” ungkapnya.

Selain itu, menurutnya, pada tahun 2019 BPOM telah menetapkan regulasi peraturan BPOM nomor 34 tahun 2019 tentang kategori pangan. SKM sendiri masuk ke dalam kategori pangan 131.

“SKM ini produk susu berbentuk cairan kental yang diperoleh dengan menghilangkan sebagian air dari campuran susu dan gula atau dengan proses lain sehingga mencapai tingkat kepekatan tertentu dengan atau tanpa penambahan bahan lain dan gula dapat ditambahkan yang dapat mencegah kerusakan produk,” jelasnya.

“SKM merupakan produk susu sehingga tetap ada kandungan susunya. Ada kandungan lemak susu, minimal 8 persen,” pungkasnya.

Kontak Informasi

Kontak Informasi

Arif Hidayat

Ketua Harian YAICI

Telp: +62-859-2120-0979

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

English EN Indonesian ID