Melihat Indonesia hari ini sejatinya seperti melihat kontak Pandora. Walaupun banyak sekali permasalahan buruk terjadi baik dibidang pendidikan, pangan, pembangunan, politik dan lain sebagainya, Indonesia masih menyisakan potensi besar yang bisa dioptimalkan juga sebagai harapan. Hal itu adalah potensi organik sumber daya alam dan sumber daya manusianya. Kedua potensi tersebut sangatlah besar. Potensi dari sumber daya alam Indonesia jika dilihat dari sektor agraria saja Indonesia merupakan negara agraris terbesar kedua setelah Brazil yang mana 11 persen dari 27 persen zona tropis ada dalam wilayah Indonesia. Belum lagi jika potensi tersebut dilihat dari sektor kelautan atau maritim. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang menurut data dari Direktorat Jendral Pengelolaan Ruang Laut Indonesia bahwa negara ini memiliki 17.499 pulau dengan total luas wilayah laut Indonesia sendiri sekitar 3.25 juta km2 dan 2,55 juta km2 adalah zona ekonomi ekslusif dari total wilayah Indonesia yaitu 7,81 juta km2 dan sisanya 2,01 juta km2 adalah daratan. Maka jika dilihat dari kedua sektor ini saja potensi sumber daya Indonesia sangat lah besar.

Bicara tentang sumber daya alam tentunya juga harus selaras dengan sumber daya manusianya. Sumber daya alam tidak dapat teroptimalkan dengan baik jika sumber daya manusia Indonesia tidaklah berkualitas. Namun, sebelum lebih jauh membahas kualitas, point kuantitas dari sumber daya manusia adalah hal yang tidak kalah menarik untuk ditelisik. Tercatat dalam sensus penduduk tahun 2020 usia yang menjadi mayoritas di Indonesia adalah penduduk usia produktif (15-64 tahun) yang termasuk didalamnya generasi Post-Gen Z, Generasi Z, Generasi Milenial dan Generasi X dan beberapa dari generasi Baby Boomer dengan persentase total usia produktif adalah 70,72 persen yang berarti Indonesia masih dalam masa bonus demografi atau masa-masa emas dimana usia produktif lebih banyak dari usia non produktif bahkan, Indonesia masih menyimpan 10,88 persen total generasi paling mudanya sebelum masuk kepada usia produktif. Angka-angka tersebut tentu menjadi salah satu alasan adanya pencanangan konsep Indonesia Emas 2045 yang harapannya pada tahun 2045 tepat 100 tahun Indonesia merdeka, bangsa dapat lebih maju dengan pemuda-pemudanya yang siap bersaing di dunia internasional dan berkolaborasi mengoptimalkan sumberdaya alam untuk kepentingan pembangunan nasional.

Tentunya, pengelolaan dan optimalisasi kedua potensi ini tidaklah mudah sebagaimana premis yang disampaikan di paragraph awal tentang kotak Pandora yang mana di dalamnya banyak masalah, namun tetap ada harapan. Pada kotak ini permasalahan juga hadir. Penulis coba untuk menyoroti pada poin pengelolaan dan optimalisasi sumber daya manusia. Hal ini dapat dilihat dari data statistik maupun empiris yang sudah banyak dimuat di jurnal hasil penelitian atau kolom berita terutama tentang permasalahan anak. Topik permasalahan anak menjadi topik penting jika kita melihat data kuantitatif jumlah penduduk, karena usia 0-17 tahun yang mana menurut menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 1 Ayat 1 , Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun telah menjadi salah satu kontributor terbanyak pada generasi post- Gen Z yang total nya adalah 10. 88 persen dari jumlah total penduduk keseluruhan dan Gen Z yang menempati urutan pertama generasi dengan jumlah terbanyak yaitu 27,94 persen.
Logika sederhana yang dapat dipakai dalam asumsi ini bahwa permasalahan anak yang tidak dapat diselesaikan pada ranah mikro maupun maupun makro akan berdampak pada sulitnya Indonesia mencapai konsep Indonesia emas 2045 dikarenakan anak adalah salah satu kontributor terbesar dari generasi yang menjadi harapan generasi terdahulunya. Oleh karena itu penting sekali menelisik akar masalah dari banyaknya permasalahan anak yang terjadi. Data permasalahan anak di Indonesia terbagi menjadi beberapa klasifikasi menurut dokumen tahunan yang di rilis oleh UNICEF pada tahun 2020. Selarasnya dokumen ini juga mengacu pada hasil The United Nations Convention on the Rights of the Child yaitu permasalahan mengenai kemiskinan dan ketimpangan akses anak Indonesia, kesehatan anak yang didalamnya termasuk kesehatan gizi anak serta hak air, sanitasi dan kebersihan lingkungan hidup anak. Lalu ada permasalahan akses pendidikan dasar dan menengah, perlindungan psikis, fisik maupun seksual terhadap anak yang masih kurang, partisipasi anak dalam ruang publik yang sangat minim dan permasalahan lingkungan hidup serta dampaknya terhadap anak. Ringkasnya, kekerasan fisik, psikis dan seksual pada anak masih kerap terjadi, eksploitasi anak dimana-mana bahkan yang paling parah adalah jual beli anak.

Pembahasan permasalahan yang coba dituliskan dibatasi pada sudut pandang mikro untuk mengetahui akar permasalahan yang sejelas-jelasnya. Pembahasan masalah pertama adalah kemiskinan. Masalah kemiskinan adalah penyebab hampir dari semua tantangan dan masalah yang dihadapi anak. Kemiskinan berulah pada akses pendidikan, kesehatan dan lingkungan hidup layak yang sulit, kemiskinan juga berulah pada sektor lain yaitu sektor psikologis anak dan orang tua. Banyaknya tuntutan untuk bertahan hidup sedikit bahkan banyaknya menekan psikologis anggota keluarga – dalam hal ini anak dan orang tua-. Jika dijelaskan secara rigit meminjam istilah dari Maslow tentang Hierarchy of needs dalam hemat penulis kemiskinan membuat individu –dalam hal ini anak dan orang tua- tidak terpenuhi atau setidaknya tidak sempurna pada bagian piramida lapis kedua dari bawah yaitu safety needs yang didalamnya ada poin keamanan individu terhadap pekerjaan, penghasilan yang akhirnya berdampak pada kesehatan dan akses terhadap lingkungan hidup layak pada lapisan piramida yang sama juga. Sehingga pada kesalahan selanjutnya akan menganggu lapis piramida diatasnya yaitu love and belonging yang didalamnya terdapat poin keintiman, dan rasa keterhubungan antara satu sama lain. Maka kemiskinan sudah pastilah akan menimbulkan konflik terlebih jika keluarga tersebut belum dikatakan siap.

Kemiskinan juga berbuntut panjang pada permasalahan lain seperti terputusnya akses atau bahkan diputusnya akses anak terlebih dalam pendidikan dan kesehatan. Terputusnya akses secara jelas bisa dikarenakan kemiskinan itu sendiri yang menyebabkan kondisi tidak memungkinkan anak untuk mendapat akses tersebut. Dalam penuntasan masalah ini jelas yang berperan penting memberikan solusi adalah pemerintah melalui pendekatan kebijakan. Namun jika berbicara tentang diputusnya akses anak terhadap pendidikan dan kesehatan bisa disebabkan karena dua hal yang pertama yaitu ketidakpahaman yang menyebabkan ketidak pedulian orang tua terhadap dua hal tersebut dan yang kedua adalah ketidakberdayaan orang tua untuk membuka dua hal tersebut karena dalam pembacaannya melalui theory of needs Maslow orang tua dalam perspektif sebagai individu tidak sanggup memenuhi kebutuhannya sendiri. Hal ini parahnya dapat menyebabkan adanya implikasi lain permasalahan anak seperti ekspolitasi anak bahkan jual beli anak.

Asumsi permasalahan terputus dan diputusnya akses pendidikan dan kesehatan anak diperkuat oleh data yang didapatkan tentang angka putus sekolah anak Indonesia yang di rilis pada akun website resmi Neraca Pendidikan Daerah tahun 2019 dari kemendikbud untuk angka putus sekolah anak di tingkat SD sebanyak 33,268 anak. Selanjutnya, Tingkat SMP sebanyak 28,651 anak, SMA 15.953 anak dan SMK 2.357 anak . Selanjutnya data terbaru putusnya akses pendidikan anak terjadi di kondisi darurat pandemic covid-19 dipaparkan secara tertulis oleh salah satu perwakilan KPAI pada 6 Maret 2021 setelah melakukan pengamatan dan pengambilan data dari Januari hingga Februari. Hanya terhitung satu bulan saja angka putusnya sekolah anak mencapai 33 anak di kabupaten Seluma, Kota Bengkulu dan Kabupaten Bima. Selanjutnya dipaparkan untuk anak di Jakarta dan Cimahi yang mengalami putus sekolah terhitung ada 34 semenjak Maret 2020 hingga Februari 2021 . Mirisnya, fakta dilapangan menjelaskan rata-rata ini terjadi kepada anak dari keluarga miskin dengan beberapa alasan seperti pernikahan usia dini, bekerja karena orang tuanya tidak mampu membiayainya, lalu karena tidak bisa membayar sekolah dan menunggak iuran, dan yang terakhir menjadi sorotan anak kecanduan game online hinnga putus sekolah. Maka fenomena putus sekolah – bahkan diputusnya akses pendidikan- karena kondisi maupun ketidak pahaman dan/atau ketidaksanggupan orang tua dalam pemenuhan hak anak menjadi hal yang perlu diselesaikan baik dari ranah mikro maupun makro –kebijakan-.

Tidak berhenti sampai disitu, kemirisan juga terjadi pada sektor kesehatan sektor anak ditambah kondisi Indonesia sedang kacau-kacaunya akibat wabah Pandemi Covid 19. Data kesehatan mengenai gizi saja menunjukan bawa kasus stuting di Indonesia masih tinggi. Dalam rilis pada website resmi pemerintah Stunting.go.id pravelensi stunting nasional masih mencapai angka 27,7 persen pada 2019 sedangkan target nasional pada tahun 2024 angka pravelensi diharapkan bisa dibawah 14 persen. Bukannya tidak mungkin hal ini terjadi namun pada hari ini kondisi berkata bahwa pekerjaan rumah Indonesia masih sangat banyak dan kemungkinanya sangat kecil jika tidak ada pada sektor gizi anak. Dalam hemat penulis hal ini bukan tanpa dasar, kondisi dilapangan menurut penelitian yang dilakukan oleh salah satu yayasan yang berfokus pada pendidikan dan kesehatan yaitu Yayasan Abhipraya Insan Cendekia Indonesia bersama Pimpinan Pusat Aisyiyah menemukan fakta yang sangat mencengangkan bahwa persepsi masyarakat menganggap susu kental manis adalah susu yang sama komposisi nilai gizinya dengan susu bubuk bahkan parahnya dengan asi. Persepsi sesat ini menjadikan sebanyak 28,96 persen Ibu yang menjadi responden dari total 2.068 responden menganggap bahwa susu kental adalah susu dan memberikan secara rutin kepada anaknya . Padahal kandungan gula nya sebesar 50 persen dari total komposisi, yang berarti jika diminum lebih dari dua kali dalam sehari susu kental manis ini sudah melebihi kebutuhan gula harian anak dan sangat beresiko terhadap perkembangan anak. Alasan-alasan ini lah yang pada akhirnya menimbulkan pertanyaan kembali tentang tingkat pemahaman –kepedulian- orang tua terhadap akses anak untuk terpenuhi hak gizinya.

Membahas tentang kesehatan anak juga sangatlah berkaitan dengan kondisi lingkungan hidup si anak. Maksud dari kondisi lingkungan hidup berkaitan dengan resiko pencemaran lingkungan seperti udara dan air, terlebih di era industri seperti ini. Penceparan udara tercatat sebagai satu dari tiga faktor utama kematian anak di Indonesia. Dalam kajian singkat tentang perkembangan fisik anak, paru-paru anak berkembang hingga usia 12 tahun. Anak pada usia ini juga membutuhkan oksigen dua kali lebih banyak dari orang dewasa sehingga usia sebelum 12 tahun ini menjadi usia yang sangat riskan.
Pencemaran udara juga berkontribusi kepada berat badan ketika anak lahir, jika anak terlalu sering terpapar polusi udara akan berdampak pada rendahnya berat badan anak ketika lahir. Selanjutnya polusi pada anak akan berdampak hambatan pertumbuhan fisik, dan juga penyakit pernapasan berkelanjutan pada anak hingga ia tumbuh dewasa. Sebagaimana yang diketahui polusi hadir disekitar kita tanpa benar-benar bisa kita kendalikan. Pun hal ini juga berlaku kepada pencemaran air yang terjadi disekitar kita. Seperti pencemaran limbah pabrik, tata kelola mck yang tidak sesuai standar kesehatan dan tidak terjaga kebersihannya seperti penempatan tangka air dengan tangka pembuangan limbah kotoran manusia. Tentu hal ini menjadi pekerjaan rumah di ranah informal yang perlu dipahami dan diselesaikan oleh orang tua setidaknya orang tua harus memiliki pemahaman dasar tentang lingkungan hidup yang baik untuk anak agar ada upaya-upaya pembentukan habbit baik kepada anak minimal untuk hidup bersih.

Buntut permasalahan tentang anak ternyata masih sangat panjang tidak hanya berhenti pada kemiskinan, akses pendidikan, dan kesehatan saja. Permasalahan anak yang lebih memilukan dan sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari namun masih sangat diabaikan adalah tentang pengembangan anak dan pengasuhan anak usia dini. Terlebih di masa pandemi ini tentu pengasuhan anak menemui tantangan baru. Adapun tantangan itu adalah sebuah pola pengasuhan yang saat ini 100 persen di pegang oleh orang tua dikarenakan sektor pendidikan anak di ranah formal seperti sekolah dialihkan pada pembelajaran daring, sehingga waktu anak di rumah bersama orang tuanya menjadi lebih sering. Apalagi untuk orang tua yang bekerja di bidang pekerjaaan non essensial yang dirumahkan selaras dengan upaya penekannan persebaran kasus virus corona.

Setelah berjalan lebih dari satu tahun perubahan pola asuh ini sedari awal wabah covid-19 menyerang pada tahun 2020 di Indonesia data dan fakta empiris mengenai pola pengasuhan ini menemui tren yang cenderung buruk. Bukan hanya di Indonesia, bahkan dunia. Salah satu implikasinya adalah menurut rilis laporan terbaru Global Risk Report 2021 yang diterbikan World Economic Forum bersama Zurich Insurance Group menuliskan terjadi penurunan kondisi mental anak dan remaja usia 15 – 24 tahun akibat kecewa terhadap kondisi pandemic yang tidak tentu kapan berakhirnya dan hal ini juga jika dilihat berkaitan dengan bagaimana orang tua menjaga kesehatan mental anak mereka –dalam kasus data ini usia 15-18 tahun-. Selanjutnya, premis yang dikeluarkan dari data ini dapat dibaca sekilas bahwa orang tua masih belum bisa memberikan pola asuh terbaik berbasis kesehatan mental terlebih ketika masa krisis wabah pandemic. Sebenarnya jika ditelisik dari konteksnya kembali, ini bisa jadi bukan sepenuhnya salah orang tua namun memang kondisinya menuntut lebih untuk anggota keluarga memahami apa yang sedang terjadi saat ini namun orang tua pada akhirnya menjadi pengarah terbaik untuk memberikan pemahaman anak mengenai pengelolaan mental di masa pandemic dengan intervensi pola asuh berbasis kesehatan mental.

Selanjutnya selaras dengan data tersebut implikasi turunnya kondisi mental anak pada masa pandemi.juga akibat pembelajaran daring. Maksud akibat disini adalah bahwa pembelajaran daring dalam potret satu tahun pelaksanaannya di Indonesia sangat belum efektif. Penulis secara empiris menemui beberapa kasus dan tone yang ditemukan adalah selaras. Bahwa pembelajaran daring sangat membosankan dan membenani terlebih masalah tugasnya. Selanjutnya, dalam hemat penulis disini orang tua masih sangat gagap dalam membimbing anak-anaknya dalam penggunaan dan optimalisasi teknologi pada pembelajaran daring hingga anak merasa kesulitan sampai yang lebih parahanya mengalami stress akademik. Alasan belum optimal, tentu bukan tanpa alasan jika dikaji dari kategori usia orang tua yang mana rata-ratanya usia orang tua di Indonesia saat ini adalah 35-60 tahun keatas adalah generasi X dan generasi Baby boomers yang mana meminjam istilah dari Mark Prensky dalam artikelnya pada tahun 2001 yang berjudul Digital Natives, Digital Immigrant kategori usia diatas 35 tahun adalah kelompok Digital Immigrant yang artinya adalah kelompok ini diibartkan sebagai kelompok imigran yang belajar terkait teknologi digital dengan sudut pandang konservatif sebelum adanya teknologi. Bahkan kelompok ini memiliki keyakinan kehidupan tanpa teknologi secanggih saat ini masih dapat berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini sebenarnya dikarenakan kelompok usia diatas 35 tahun adalah kelompok usia yang lahir tanpa teknologi dan mereka bagaikan seorang imigran yang bertemu hal baru disuatu tempat yang mereka belum temui sebelumnya.

Namun sebagaimana yang terlihat kondisi saat ini tentunya mematahkan konsepsi tersebut. Teknologi berkembang dengan pesat ditambah dengan tuntutan dari keadaan pandemic Covid-19 yang menjadikan masyarakat harus bisa menguasai teknologi. Hal ini tentu menjadi sebuah keunggulan untuk masyarakat dengan ketegori 35 tahun kebawah –dalam hal ini dibatasi pada usia anak-anak. Hal ini dikarenakan usia 35 tahun kebawah adalah usia-usia yang ketika lahir mereka dihadapkan langsung kepada teknologi yang sedang berkembang. Internet of thing, artificial intelligent seperti augmented reality. Oleh karena itu mereka disebut Digital native karena diuntungkan struktur sosial, budaya dan tekonologi yang sudah sangat berbeda dengan kondisi kehidupan ketika digital immigrants tumbuh dewasa. Walaupun demikian dan perbandingan usianya juga lumayan timpang–digital immigrants lebih banyak- dan digital immigrant juga saat ini banyak menjadi orang tua maka perlu adanya perhatian agar tidak terjadi gap intelektualitas diantara keduanya. Karena disatu sisi para orang tua sebagai digital immigrants harus berusaha menyesuaikan diri dan belajar ekstra untuk memehami teknologi dan disi lain orang tua sebagai Digital Immigrants harus mendidik anaknya tentang etika baik menggunakan teknologi. Terlebih dalam konteks ini adalah guna menunjang pembelajaran anak. Maka, pola asuh saat ini memerlukan skema tambahan agar perspektif literasi digital bisa terbumikan dengan baik diantara keduanya walaupun para digital natives akan sangat mudah menguasai nya namun terkait etika berteknologi lah yang perlu ditanamkan. Dan orang tua harus paham terkait hal tersebut walaupun mereka banyak yang termasuk digital immigrants.

Bermacam-macam masalah dijabarkan oleh penulis untuk menggambarkan potret kondisi anak Indonesia. Namun, beberapa point diatas menurut hemat penulis baru point awal. Masih banyak sekali permasalahan anak yang dapat menggambarkan betapa darurat dan mirisnya kondisi anak di Indonesia. Seperti permasalahan perlindungan anak yang didalamnya terdapat hak pencatatan identitas anak yang masih belum optimal, praktik budaya yang merugikan seperti penanaman budaya patriarki pada anak, kekerasan fisik, psikis bahkan seksual yang masih marak terjadi, eksploitasi anak sebagai pekerja bahkan eksploitasi bagian seksualitas anak. Data dari KPAI per 31 Agustus 2020 mencatat terdapat 88 kasus Ekspolotasi anak selama pandemic. Adapun data tersebut diklasifikasikan untuk laporan kasus anak sbeagai korban eksploitasi untuk bekerja sejumlah 26 laporan, 18 laporan kasus anak sebagai korban prostitusi, 16 kasus korban perdagangan, 15 kasus anak korban eksplotasi seks komersial, 9 kasus anak korban adopsi illegal dan 4 kasus anak menjadi pelaku rekrutmen seks komersil (Mucikari).

Tidak hanya sampai kepada kasus eksploitasi anak saja. Pencatatan identitas sipil anak juga masih sangat bermasalah sebagaimana yang disampaikan di paragraph sebelumnya. Pencatatan identitas sipil anak termasuk kepada hak anak yang harus dipenuhi. Hal ini dikarenakan tanpa adanya identitas sipil anak, anak akan sulit mengakses fasilitas negara diantaranya pendidikan dan kesehatan. Tercatat dari rilis yang disampaikan salah satu perwakilan KPAI pada tahun 2019 masih ada total 7 juta anak yang tidak memiliki akta kelahiran.

Kekerasan terhadap anak dimasa pandemic juga tidak boleh lepas dari sorotan yang menggambarkan kondisi anak Indonesia. Data publikasi kementerian pemberdayaan perempuan dan perlingan anak (KEMEN PPPA) merilis sejumlah 3.087 kasus kekerasan pada anak yang terjadi ketika masa pandemic. Diantara kasus tersebut terbagi menjadi 852 kekerasan fisik, 768 kekerasan psikis dan 1.848 kasus kekerasan seksual dan ini tergolong sangat lah tinggi. Tuntutan kondisi zaman terlebih di era pandemic juga akan kebutuhan hidup seharusnya tidak menimbulkan diskursus permasalahan yang mengerikan. Anak dalam hal ini adalah korban. Korban dari ketidakpahaman yang berbuntut dari ketidakpedulian orang dewasa yang ada disekitarnya salah satunya adalah orang tuanya sendiri untuk memenuhi hak-haknya salah satunya adalah pencatatan identitas sipil anak juga tentang perlindungan anak. Anak tidak seharusnya mendapat kekerasan dalam bentuk apapun dan dengan alasan apapun. Anak tidak seharusnya mendapatkan hal tersebut.

Maka dilihat dari permasalahan yang banyak, ada benang merah yang bisa diambil tentang akar masalah dari sekian masalah tersebut. Seluruh permasalahan ini hadir dari salah satu faktor yang paling berpengaruh adalah ketidak siapan suami dan istri untuk memiliki anak dan jika ditarik lebih jauh lagi adalah ketidaksiapan individu untuk berkeluarga. Seharusnya, persiapan berkeluarga haruslah holistik dan dilakukan bahkan jauh sebelum menikah. Kepahaman yang berujung empati dalam diskursus keluarga harus ditimbulkan sedari dini agar tidak ada kasus-kasus yang merugikan anak. Anak selalu menjadi korban ketidaksiapan orang tuanya untuk berkeluarga. Pendidikan sedari awal sebelum menikah adalah penting.

-Oleh Satria Yudistira S.Pd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

English EN Indonesian ID